PURBALINGGAKU - Empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan aksinya di Kabupaten Purbalingga berhasil diringkus polisi bersama barang buktinya.
Mereka merupakan satu komplotan yang terdiri dari pelaku dan juga penadah barang curian. Empat orang komplotan itu semuanya merupakan warga Purbalingga.
"Tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Selasa 8 November 2022.
Menurutnya ke empat tersangka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian.
Baca Juga: Asosiasi Pendeta Indonesia Cabang Purbalingga Dilantik, Komitmen Tingkatkan Layanan Umat
"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," ungkapnya.
Pengungkapan kasus, kata dia, bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu 26 Oktober 2022.
Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kala itu kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.
Baca Juga: Dinkes Purbalingga Ungkap Bahaya Tidak Cuci Tangan Pakai Sabun