PURBALINGGAKU - Diduga melakukan praktik korupsi Dana Desa (DD), Kaur Pemerintahan sekaligus merangkap Bendahara Desa Galuh Kecamatan Bojongsari akhirnya ditangkap Polres Purbalingga.
Polres Purbalingga mengungkap, pelaku korupsi Dana Desa berinsial BR (55). Dirinya melakukan aksi jahatnya sejak 2016 Sampai tahun 2018, hingga akhirnya terungkap pada akhir 2021.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, dari praktik kotor yang dilakukannya itu menyebabkan kerugian senilai Rp 110.338.525.
"Aksinya dia lakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2018," kata AKP Gurbacov, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga: Final Piala AFF 2020, Euforia Terasa Hingga Desa di Purbalingga
Menurutnya pelaku melakukan kejahatan dengan beberapa modus. Masing-masing yakni menyelewengkan DD, saat proyek perbaikan lapangan desa.
Selain itu BR juga melakukan penyelewengan dana BPJS aparatur desa setempat. Kejahatan juga dilakukannya dengan menyalahgunakan aset desa berupa laptop.
"Penyelewengan dana desa perbaikan lapangan bola nilai kerugian 135.750.000 juta. Setoran premi BPJS 2016-2017 senilai Rp 8.870.000, dan penyalahgunaan aset desa berupa laptop senilai 5 juta," ucap Gurbacov
Baca Juga: Awas, Pengunjung Wisata Purbalingga yang Belum Vaksin akan Disuntik di Tempat