PURBALINGGAKU - Lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga pada hari, Kamis, 9 Desember 2021 tersebar di tiga kecamatan.
Masyarakat tidak perlu ke Kantor Induk Samsat Purbalingga untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau perpanjang STNK tahunan.
Berdasarkan akun instagram resmi @samsat_purbalingga, layanan Samsat Keliling hari Kamis tersebar di tiga wilayah Purbalingga, yakni:
- Cafe Iwak depan Sanggaluri Park, Kutasari
- Kantor Kecamatan Bobotsari
- Kantor Kecamatan Karangmoncol
Layanan Samsat Keliling tersebut buka dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Samsat Keliling melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan Pengesahan STNK Tahunan.
Sementara untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat Purbalingga di Jl. Mayjen Sungkono Km.2, depan Pom Bensin Pasar Segamas.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Pamsimas Desa Bandingan Purbalingga Terpasang, Masyarakat Tak Khawatir Lagi Kekurangan Air