PPK Selesai Gelar Rapat Pleno DPHP, KPU Kabupaten Purbalingga: Satu Langkah Lagi untuk Menetapkan DPS

3 April 2023, 09:58 WIB
PPK Selesai Gelar Rapat Pleno DPHP, KPU Kabupaten Purbalingga: Satu Langkah Lagi untuk Menetapkan DPS /Purbalinggaku - Ikhwan M

PURBALINGGAKU – Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purbalingga secara serentak menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) di masing-masing kecamatan.

Adapun rapat pleno di tingkat kecamatan yang berlangsung pada hari Minggu, 2 Maret 2023 merupakan tahapan lanjutan setelah Rapat Pleno Terbuka DPHP di tingkat desa.

Peserta yang diundang oleh PPK dalam rapat pleno diantaranya yaitu Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), perwakilan dari masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rapat Pleno tersebut merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam persiapan Pemilu 2024 guna menentukan salah satu komponen penting yaitu pemilih.

Baca Juga: Tahun Depan Kemiskinan Ekstream Harus 0 Persen di Purbalingga, Sudono: Laporkan ke Saya

Catur Sigit Prasetyo, Anggota Komisioner KPU Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan setelah ini akan dilangsungkan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Setelah PPK se-Kabupaten Purbalingga selesai melakukan rekapitulasi, nanti akan ditindak lanjut di tingkat kabupaten,” kata Catur.

Rekapitulasi di tingkat kabupaten rencananya kan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 April 2023 yang nantinya akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Nantinya setelah di tetapkan DPS, KPU juga masih menerima masukan dan tanggapan masyarakat tentang data pemilih sampai pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.

Baca Juga: KPU Provinsi Jateng Lolos Hasil Uji Kepatutan Calon Penerima Anugerah Tinarbuka

Lebih lanjut, Catur mengungkapkan bahwa terdaftar sebagai pemilih merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

“Terdaftar sebagai pemilih adalah hak konstitusi, maka dari itu diharapkan pihak-pihak terkait bisa ikut mencermati,” ungkapnya.

Masyarakat bisa memastikan apakah sudah terdaftar sebagai calon pemilih melalui website resmi KPU.

“Harapannya masyarakat bisa menjadi pemilih yang aktif, salah satunya memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih, katanya.

Baca Juga: Ashar Keliling Kembali Digelar, Bupati Tiwi: Sebagai Wadah Serap Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Rian Dwi Hangga, Anggota PPK Bojongsari menambahkan bahwa PPS harus berperan aktif dalam melakukan update data pemilih.

“PPS harus aktif melakukan update data pemilih di wilayah masing-masing. Seperti misal ada warganya yang meninggal dan terdaftar sebagai calon pemilih, perlu segera di catat dan dilaporkan ke PPK,” katanya.

Hal itu perlu dilakukan agar dalam proses penyusunan calon pemilih bisa berjalan dengan lancar dan akurat.

“Jika ditemukan seperti contoh tadi, PPS perlu menyertakan bukti pendukung yaitu surat kematian sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.***

Editor: Ikhwan Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler