Langgar Netralitas Pemilu, PNS di Banyumas Terancam Diberhentikan

22 Maret 2023, 23:57 WIB
Saleh Darmawan, SH,. MH, Anggota Bawaslu Banyumas /

PURBALINGGAKU-Seorang PNS Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Banyumas berinisial K (52) terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu. Hal tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023.

Saleh Darmawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas mengungkapkan kronologi kejadian kasus yang menyeret nama K.

Pelanggaran netralitas ASN K bermula dari adanya dugaan pihak yang aktif menggiring dukungan pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI asal Jawa Tengah. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan merupakan PNS.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Bayi di Saluran Irigasi

"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP-el dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honerer, kemudian istri guru honorer. Data KTP-el tersebut dikirimkan ke LO (red, Liasion Officer) Bakal Calon DPD Jawa Tengah," ujar Saleh saat ditemui di Kantor Bawaslu Banyumas (21/3).

Ketika verifikasi faktual untuk dukungan Bakal Calon DPD Jawa Tengah oleh Tim Verifikator KPU Banyumas, K secara aktif mengundang melalui aplikasi WhatsApp. Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.

"Setelah mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan yang bersangkutan aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir, tujuannya untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," ujar Saleh.

Baca Juga: Taufik R Abdullah Sebut Perempuan Kunci Utama Tangkal Radikalisme

Bawaslu Banyumas melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas kemudian menulusuri kecurigaan dugaan pelanggaran pemilu. Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran pemilu tersebut.

"Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," ujar Saleh.

Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada salah satu Bakal Calon DPD Jawa Tengah. Dari hasil penannganan pelanggaran pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023. Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," ujar Saleh.

Baca Juga: Pelaku Pengancam Sopir Bus Menggunakan Parang di Purbalingga Berhasil Diamankan

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Saleh.***

Editor: Tias Cahya

Tags

Terkini

Terpopuler