Lebih lanjut, perusahaan tersebut sudah terdaftar di OJK. Sehingga segala aktivitasnya sudah berada dibawah naungan OJK.
Cara mengeceknya bisa melalui website resmi dari OJK, klik DISINI.
Per April 2022 sudah terdapat 102 perusahaan kredit online atau fintech yang terdaftar dalam OJK.
Jika Anda tidak menjumpai nama perusahaan pinjol yang dimaksud, sebaiknya jangan coba-coba mengajukan kredit disana.
Baca Juga: Contoh Program Referral, Paling Sering Digunakan Oleh Berbagai Platform
Interface Platform Mudah
Ciri-ciri pinjol resmi selanjutnya yaitu menampilkan interface yang mudah digunakan.
Akses sudah menggunakan https serta bisa diunduh secara resmi melalui Play Store dan App Store.
Jauh berbeda dengan kredit online ilegal dimana mekanismenya rumit.
Baca Juga: Kode Referral Digunakan Untuk Apa? Berikut Cara Kerjanya