PURBALINGGAKU - Kemajuan teknologi, memungkinkan masyarakat memperoleh dana pinjaman secara online. Sayangnya masih marak terdapat pinjol ilegal.
Ciri ciri pinjol resmi menjadi hal yang harus dipahami agar tidak dirugikan nantinya.
Identifikasi ciri ciri pinjol resmi harus dilakukan dengan cermat, hal ini untuk menghindari lilitan hutang yang membengkak.
Lebih lanjut, apa saja ciri ciri pinjol resmi? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Kenapa Pengajuan Pinjol Sering Ditolak? Berikut Alasannya
Platform Pinjol Sudah Terdaftar Di OJK
Ciri ciri pinjol resmi yang paling menonjol adalah kejelasan identitas dan legalitasnya.
Perusahaan yang aman dan terpercaya memiliki kejelasan dimana alamat kantor pusatnya.
Tidak hanya itu, mereka memiliki costumer service yang sigap membantu pengguna, serta memiliki nomor telepon, email, website, dan sosial media yang valid.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut sudah terdaftar di OJK. Sehingga segala aktivitasnya sudah berada dibawah naungan OJK.
Cara mengeceknya bisa melalui website resmi dari OJK, klik DISINI.
Per April 2022 sudah terdapat 102 perusahaan kredit online atau fintech yang terdaftar dalam OJK.
Jika Anda tidak menjumpai nama perusahaan pinjol yang dimaksud, sebaiknya jangan coba-coba mengajukan kredit disana.
Baca Juga: Contoh Program Referral, Paling Sering Digunakan Oleh Berbagai Platform
Interface Platform Mudah
Ciri-ciri pinjol resmi selanjutnya yaitu menampilkan interface yang mudah digunakan.
Akses sudah menggunakan https serta bisa diunduh secara resmi melalui Play Store dan App Store.
Jauh berbeda dengan kredit online ilegal dimana mekanismenya rumit.
Baca Juga: Kode Referral Digunakan Untuk Apa? Berikut Cara Kerjanya
Bahkan kebanyakan diantara platform pinjol ilegal justru tidak terdaftar di Play Store. Sehingga untuk mengunduhnya hanya melalu link Apk.
Itulah ciri ciri pinjol resmi, salah satunya bisa cek di link resmi OJK. Waspada pinjol ilegal.***