"Pelaku kami tangkap di sekitar wilayah Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy type A03S warna Hitam," ungkapnya.
Edi menuturkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari kejahatan serupa.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada ketika menggunakan Handphone di tempat umum agar tidak menjadi korban dari pelaku kejahatan," tutupnya.***