PURBALINGGAKU- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
UMK baru ini, kata Ganjar, adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Baca Juga: Gembira Loka Zoo Yogyakarta Mulai Ramai Kunjungan Wisatawan
Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng tahun 2022:
Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94