Apresiasi LD PBNU kepada Pihak KPI yang Melarang TV Siarkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang

- 22 Maret 2022, 20:32 WIB
KPI Larang TV Siarkan Penceramah dari Organisasi Terlarang, Ini Tanggapan LD PBNU
KPI Larang TV Siarkan Penceramah dari Organisasi Terlarang, Ini Tanggapan LD PBNU /Jurnal Ngawi /Gambar Picsart

“Lembaga atau ormas memegang fungsi guarantor (pemberi garansi) yang menyatakan bahwa para juru dakwah tersebut layak untuk tampil dan mengedepankan nilai persatuan,” tambahnya.

Standardisasi pendakwah baik dari Ormas, MUI maupun Kementerian Agama dapat diakses dengan mudah oleh para pendakwah.

Baca Juga: Berapakah Jumlah Rakaat Sholat Tarawih? Ini Jawaban Quraish Shihab

Saat ini Lembaga Dakwah PBNU pun sedang menginisiasi adanya database pendakwah yang ke depannya dapat digunakan sebagai rujukan data pendakwah yang sudah terstandarisasi.

Untuk dapat digunakan sebagai referensi bagi lembaga penyiaran.

Selain terkait standardisasi pendakwah, ia juga menyoroti konten-konten dakwah di media sosial yang sekarang digandrungi oleh berbagai kalangan karena konten yang singkat dan menarik.

Media sosial adalah media dakwah baru, bisa dikatakan juga media penyiaran namun memang dianggap sebagai media pribadi.

Baca Juga: Tak Perlu Pawang Hujan agar tidak Dikatakan Syirik , Inilah Do'a dari Rosulullah SAW kata Ustad Adi Hidayat

Tentu Surat Edaran KPI ini juga perlu diarahkan pula kepada pengguna media sosial yang membuat konten-konten dakwah.

“Panduan dalam surat edaran tersebut juga patut dijadikan filter bagi penerima dakwah, sehingga pendakwah yang berkategori terlibat dalam organisasi terlarang dan tidak dalam kapabilitas sebagai pendakwah dapat ditinggalkan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah