“Lembaga atau ormas memegang fungsi guarantor (pemberi garansi) yang menyatakan bahwa para juru dakwah tersebut layak untuk tampil dan mengedepankan nilai persatuan,” tambahnya.
Standardisasi pendakwah baik dari Ormas, MUI maupun Kementerian Agama dapat diakses dengan mudah oleh para pendakwah.
Baca Juga: Berapakah Jumlah Rakaat Sholat Tarawih? Ini Jawaban Quraish Shihab
Saat ini Lembaga Dakwah PBNU pun sedang menginisiasi adanya database pendakwah yang ke depannya dapat digunakan sebagai rujukan data pendakwah yang sudah terstandarisasi.
Untuk dapat digunakan sebagai referensi bagi lembaga penyiaran.
Selain terkait standardisasi pendakwah, ia juga menyoroti konten-konten dakwah di media sosial yang sekarang digandrungi oleh berbagai kalangan karena konten yang singkat dan menarik.
Media sosial adalah media dakwah baru, bisa dikatakan juga media penyiaran namun memang dianggap sebagai media pribadi.
Tentu Surat Edaran KPI ini juga perlu diarahkan pula kepada pengguna media sosial yang membuat konten-konten dakwah.
“Panduan dalam surat edaran tersebut juga patut dijadikan filter bagi penerima dakwah, sehingga pendakwah yang berkategori terlibat dalam organisasi terlarang dan tidak dalam kapabilitas sebagai pendakwah dapat ditinggalkan,” pungkasnya.