PURBALINGGAKU- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022.
Di antara poin edaran yang diterbitkan pada Selasa, 15 Maret 2022.
Ini adalah larangan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan atau menyiarkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang di bulan Ramadhan.
KPI meminta lembaga penyiaran untuk mengutamakan penggunaan pendakwah kompeten, kredibel, dan penyampaian materi yang menjunjung nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Jujutsu Kaisen: Rahasia Teknik Terkutuk Yuta Okkotsu Telah Terbongkar
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Nurul Badruttamam, menyampaikan apresiasi sekaligus memberi beberapa masukan kepada KPI.
“Apresiasi kepada KPI yang memberikan rambu-rambu yang jelas terkait larangan pendakwah yang berlatar belakang organisasi terlarang dan mengedepankan pendakwah yang kompeten, kredibel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” tutur Kiai Nurul dalam keterangan kepada NU Online, Senin 21 Maret 2022.
Baca Juga: Quraish Shihab Jelaskan Jumlah Rakaat Sholat Tarawih yang Dikerjakan Rasulullah dan Sahabat
Ia juga menyampaikan masukan agar pendakwah yang nantinya tampil di lembaga penyiaran harus terstandardisasi baik itu dari Kementerian Agama, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.