Permohonan Rehabilitasi Narkoba Pedangdut Velline Chu dan Suami Dikabulkan

- 15 Januari 2022, 20:45 WIB
Permohonan rehabilitasi narkoba pedangdut Velline Chu dan Suami dikabulkan.
Permohonan rehabilitasi narkoba pedangdut Velline Chu dan Suami dikabulkan. // PMJ News/ Yeni

PURBALINGGAKU - Pedangdut Velline Chu dan suami, Budi Harianto bakal menjalani rehabilitasi narkoba.

Paska penangkapan, keluarga Velline mengajukan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tepatnya, pada Rabu, 12 Januari 2022.

Badan Narkotika Nasional (BNN) pun mengabulkan asesmen keduanya.

"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 15 Januari 2022.

Baca Juga: Hasil India Open 2022: Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan Lolos ke Final Usai Libas Wakil Malaysia

Keduanya pun sudah tidak ditahan di Polres Jakarta Selatan dan telah diserahkan ke BNN.

"Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya," kata Akbar.

Sebelumnya, polisi menangkap Velline Chu dan Budi Hartono di rumahnya, di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Menjual NFT di OpenSea, Seperti Ghozali dan Cara Memasarkannya

Polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah