4. Pencari kerja atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja yang dirumahkan atau penganggur (lulusan baru dan program PHK) termasuk. pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Pekerja (buruh/karyawan).
6. Wirausaha.
7. Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM atau telah menjadi penerima Kartu Prakerja pada saat pertama kali dibuka pendaftarannya.
8. Bukan TNI/POLRI, ASN, Anggota DPR/DPRD, BUMN dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Baca Juga: Apa Arti Mimpi Menjadi Artis ? Ini Penjelasannya dalam Al Quran dan As Sunnah
Ada kemungkinan pembukaan pendaftaran gelombang prakerja 37 ini diadakan dalam waktu yang singkat, seperti pembukaan gelombang prakerja 36 kemarin.
Setelah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37, sekarang tinggal melakukan cara daftarnya.
Cara Daftar dan Lolos Kartu Prakerja gelombang 37 :