KPU Purbalingga Batalkan Partai Buruh Sebagai Peserta Pemilu 2024

- 23 Januari 2024, 22:32 WIB
Catur Sigit Prasetyo, Anggota KPU Purbalingga
Catur Sigit Prasetyo, Anggota KPU Purbalingga /

PURBALINGGAKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga membatalkan keikutsertaan Partai Buruh sebagai salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo saat mengisi bimbingan teknis Training of Trainer bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Purbalingga di Braling Grand Hotel, Selasa, 23 Januari 2024.

"Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 Tahun 2023," kata Catur.

Dia menjelaskan, partai tersebut tidak memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten Purbalingga. "Sehingga tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)," lanjutnya.

Baca Juga: 2964 Pengawas TPS di Purbalingga Dilantik, Bawaslu: Pengawasan Lebih Masih Lagi

KPU telah melakukan klarifikasi ke pengurus tingkat provinsi Jawa Tengah, dan hal itu dibenarkan.

"Sesuai dengan pasal 118 di PKPU 18 Tahun 2023, maka partai Buruh dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu 2024 di tingkat Purbalingga," katanya.

Catur menambahkan, dengan adanya pembatalan tersebut, jika pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 ada pemilih yang mencoblos partai Buruh, maka dianggap tidak sah.

"Perlu diingat pembatalan hanya berlaku di dapil Purbalingga saja, untuk DPRD Provinsi dan RI tetap dihitung," tutupnya.

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x