Setelah permohonan terverifikasi, penjual mengumumkan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan. Penjual dapat mengikuti proses berlangsungnya lelang hingga selesai dan memastikan barang sampai ke tangan pembeli.
"Untuk biaya lelang tidak ada alias gratis, silakan tawarkan. Kecuali barang laku ada setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang untuk UMKM hanya dikenakan 1 persen sedangkan pembeli 0 persen," jelas Bambang.
Baca Juga: Warga Rembang Dikejutkan dengan Berita Hilangnya Kakek 80 Tahun
Ketua TIm Kedai Lelang, Ernanda Suhirna berharap, kerjasama ini dapat mendongkrak penjualan sehingga perekonomian para pegiat UMKM dapat semakin baik.
"Melalui kegiatan ini, kami KPKNL selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan berharap para pegiat UMKM di Kabupaten Purbalingga bisa terus maju dan niscaya roda perekonomian bisa terus berputar," pungkasnya.***