Untuk diketahui, Bobotsari merupakan kota terbesar kedua di Purbalingga. Lokasinya strategis dengan jalur perlintasan menuju pintu tol Pemalang. Wilayah padat penduduk dan terkenal sebagai kota dagang.
"Jadi RDTR ini ditujukan untuk mewujudkan wilayah Bobotsari sebagai kota dagang dan pusat pengembangan ekonomi di wilayah utara Purbalingga," katanya.
Menurutnya, dengan semakin baiknya pertumbuhan ekonomi akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pada 2022 pertumbuhan ekonomi kita 5,41 %, lebih tinggi dari propinsi dan nasional semoga akan bisa kita genjot lagi ke depan," imbuhnya.
Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengarahkan Pemkab Purbalingga untuk cermat karena penetapan RDTR menyesuaikan dengan peraturan lainnya.
Baca Juga: Empat Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Berhasil Diamankan Polres Purbalingga
Bupati Tiwi hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Tofik Hidayat dan didampingi kepala dinas terkait.
Sebagai informasi, wilayah yang akan masuk dalam RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari seluas 3.168, 84 hektare.
Luasan tersebut terdiri dari 20 desa yang ada pada dua kecamatan, yaitu 11 desa di Kecamatan Bobotsari dan 9 desa di Kecamatan Mrebet.***