Baca Juga: 30 Tim Meriahkan Turnamen Sepakbola Jati Kuat Cup Tahun 2023 di Purbalingga
Adapun kendaraan yang dijual korban dibawa oleh sopir yang diperintah oleh pelaku dari Purbalingga ke Sragen. Dari Sragen truk tersebut kemudian diambil oleh supir lain yang diperintah oleh pelaku kemudian dijual ke orang lain.
Truk tersebut dijual dengan harga Rp 33 juta dan uangnya dibagi rata oleh para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Menurut salah satu tersangka aksi penipuan tersebut sudah dilakukan tiga kali masing-masing di Bali, Temanggung dan Purbalingga. Adapun hasil dari aksi tipu-tipu tersebut digunakan untuk hidup di penjara.
"Uangnya dibagi rata 3 jutaan, sisanya untuk membayar hutang dan makan-makan untuk hidup di dalam penjara," pungkasnya. ***