Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya. Dia tega menghilangkan nyawa hanya karena merasa malu memiliki anak dari hubungan diluar nikah.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain,”ungkapnya.
Baca Juga: Manfaat Menggunakan Aplikasi TikTok
Tersangka masih memiliki suami yang sah, akan tetapi sudah pisah ranjang dan pulang ke rumah orang tua yang beralamat di Karangnangka.
“Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat,”katanya.
Diketahui tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya yang juga bersebelahan dengan lokasi pembuangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 3 milyar.***