Langgar Netralitas Pemilu, PNS di Banyumas Terancam Diberhentikan

- 22 Maret 2023, 23:57 WIB
Saleh Darmawan, SH,. MH, Anggota Bawaslu Banyumas
Saleh Darmawan, SH,. MH, Anggota Bawaslu Banyumas /

Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada salah satu Bakal Calon DPD Jawa Tengah. Dari hasil penannganan pelanggaran pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023. Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," ujar Saleh.

Baca Juga: Pelaku Pengancam Sopir Bus Menggunakan Parang di Purbalingga Berhasil Diamankan

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Saleh.***

Halaman:

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x