Pelaku Pengancam Sopir Bus Menggunakan Parang di Purbalingga Berhasil Diamankan

- 16 Maret 2023, 23:12 WIB
Pelaku Pengancam Sopir Bus Menggunakan Parang di Purbalingga Berhasil Diamankan
Pelaku Pengancam Sopir Bus Menggunakan Parang di Purbalingga Berhasil Diamankan /Purbalinggaku - Ikhwan M

Lebih lanjut dijelaskan bahwa peristiwa bermula saat para pelaku selesai dari tempat hiburan. Kemudian menggunakan mobil melaju di jalan MT Haryono ke arah SPBU Padamara. Saat itu, melaju bus di belakangnya yang kemudian membunyikan klakson.

Baca Juga: Bejat, Tersangka MS Tega Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun Hingga 4 Kali

"Pelaku merasa tersinggung, kemudian turun dari mobil menghampiri bus dengan membawa senjata tajam melakukan pengancaman terhadap sopir. Pelaku juga meminta uang kepada sopir sebanyak Rp. 500 ribu namun hanya diberi Rp. 200 ribu oleh sopir," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya mobil yang dipakai oleh para pelaku yaitu jenis Toyota Etios warna Putih. Selain itu, diamankan juga satu bilah senjata tajam berupa parang sepanjang 60 centimeter yang dipakai pelaku.

"Kepada pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

Kapolres menambahkan kepada masyarakat agar tidak ragu apabila melihat atau mengalami tindak pidana di wilayah Kabupaten Purbalingga. Silakan melaporkan ke Polres Purbalingga. Pelaporan bisa melalui layanan 110 maupun nomor telepon yang sudah kami publikasikan.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x