Baca Juga: Dalam 2 Tahun, Investasi di Purbalingga Tumbuh dan Pengangguran Menurun, Ini Angkanya
Disampaikan bahwa tersangka sempat melarikan diri usai beraksi. Satu tersangka berinisial GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya. Sedangkan satu tersangka lain berinisial NY, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
Kasat Reskrim menambahkan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.