Sementara untuk alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga mendapatkan penambahan 5 kursi, dari yang sebelumnya 45 menjadi 50 kursi.
Penambahan jumlah kursi di dapil Purbalingga 1 sebanyak 1 kursi dari yang sebelumnya 9 menjadi 10 kursi, dapil Purbalingga 2 dari 10 menjadi 12 kursi, dapil Purbalingga 3 dari 9 menjadi 10 kursi dan dapil Purbalingga 5 dari 7 menjadi 8 kursi.
Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Zamaashari A. Ramzah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan penambahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Purbalingga karena ada peningkatan jumlah penduduk.
“Menurut ketentuan PKPU 6 Tahun 2022, jika jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota mencapai 1 hingga 3 juta, maka alokasi kursi sebanyak 50,” katanya.
Baca Juga: Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasi Terpadu Operasi Keselamatan Candi 2023
Jumlah penduduk di Purbalingga pada tahun 2022, dikutip dari situs Badan Pusat Statistik (BPS) total 1.027.521 jiwa.
“Karena jumlah penduduk di Purbalingga sudah di atas 1 juta, secara otomatis jumlah kursi Anggota DPRD juga naik dari 45 menjadi 50 kursi,” Ungkap Zamaashari.***