Karyawan Swasta di Purbalingga Diringkus Polisi, Gunakan Narkoba Berdalih Tingkatkan Stamina

- 25 November 2022, 19:18 WIB
Kasatserse Narkoba Polres Purbalingga menunjukan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba, Jumat 25 November 2022
Kasatserse Narkoba Polres Purbalingga menunjukan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba, Jumat 25 November 2022 /Dok. Humas Polres Purbalingga

"Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas," tuturnya.

Pihaknya menambahkan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x