Karyawan Swasta di Purbalingga Diringkus Polisi, Gunakan Narkoba Berdalih Tingkatkan Stamina

- 25 November 2022, 19:18 WIB
Kasatserse Narkoba Polres Purbalingga menunjukan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba, Jumat 25 November 2022
Kasatserse Narkoba Polres Purbalingga menunjukan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba, Jumat 25 November 2022 /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Karyawan Swasta di Purbalingga GW (40) warga Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Banyumas diringkus Polisi. Penyebabnya, karena dia kedapatan melakukan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka diamankan bersama barang buktinya. Kasus tersebut terungkap pada Sabtu 15 Oktober 2022 sekira jam 01.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga.

"Modus operandi yaitu pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, Jumat 25 November 2022.

Pihaknya menuturkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram.

Baca Juga: LCV Juice Dukung Atlet Esports Purbalingga dalam Kejurda ESI Jateng

Selain itu, turut diamankan 1 buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100 ribu dan potongan lakban warna hitam.

"Menurut pengakuan tersangka ia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Tersangka mengaku sudah memakai sabu sebanyak lima kali," ujarnya.

Yahya melanjutkan, biasanya sabu yang sudah dipesan dia ambil di tempat yang sudah ditentukan. Kemudian, bersama dengan teman-temannya barang haram itu mereka gunakan.

Baca Juga: Kontingen Atlet Esports Purbalingga Diberi Jaminan Sosial oleh BP Jamsostek

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x