F TPI Sarbumusi NU Dorong Tujuh Tuntutan dalam RUU PPRT

- 25 Januari 2023, 18:57 WIB
F TPI Sarbumusi NU Dorong Tujuh Tuntutan dalam RUU PPRT
F TPI Sarbumusi NU Dorong Tujuh Tuntutan dalam RUU PPRT /Dok. Sarbumusi NU

PURBALINGGAKU - Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU), Fika Taufiqurrohman, mengapresiasi Pemerintah mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama 19 tahun belum kunjung disahkan.

"Kami mengapresiasi pemerintah bersedia mengawal RUU PPRT namun terdapat 7 tuntutan kami agar dapat diakomodir dalam RUU PPRT tersebut pada saat pembahasan di Gedung Senayan (DPR). Pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT," ujar Fika.

Fika mengatakan saat ini, F-TPI Sarbumusi NU menuntut RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu disebabkan Negara-negara lain telah menerapkan upah minimum PRT.

Menurutnya upah PRT di Indonesia dirasa terlalu kecil. Selain itu, kata dia, PRT berhak mengatur kesepakatan kerja dengan pemberi kerja sesuai upah yang diterima.

Baca Juga: Cara Membatalan Pesanan Tokopedia

“Kedua, perlu diatur upah PRT minimal sesuai standar UMK bukan hanya sekedar kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja. Beberapa Negara telah mengatur standar upah minimum PRT," lanjutnya.

Saat ini, dia menyebut upah PRT di Indonesia jauh dari kata layak sehingga perlu ada ketentuan upah minimum PRT. Sebagai tambahan, PRT berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upah bulanan.

Ketiga, lanjutnya, RUU PPRT mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, dan cuti liburan. Dalam tuntutan, apabila PRT bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka PRT berhak memperoleh uang tambahan.

Baca Juga: Pemberdayaan Ekonomi Rumah Mualaf, Bupati: Pemkab Purbalingga Bisa Suport

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x