PURBALINGGAKU - Putri Candrawathi, salah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J mengajukan permohonan agar tidak ditahan.
Putri Candrawathi telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pengajuan permohonan Putri Candrawathi agar tidak ditahan disampaikan saat pemeriksaan kedua tersebut.
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu beralasan memiliki anak kecil. Sehingga dia memohon agar tidak ditahan.
Selain itu, Putri beralasan bahwa kondisi kesehatan dirinya juga belum stabil sehingga dengan dua alasan itu permohonan diajukan.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dikutip dari PMJnews, Kamis 1 September 2022
Alasan pengajuan permohonan itu menurutnya karena alasan yang cukup mendasar. Karena disebutnya atas dasar rasa kemanusiaan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Direkonstruksi, Digelar di Rumah Dinas Ferdy Sambo