PURBALINGGA- Bagi penerima PKH tahap 2 segera dan pastikan dana yang dapat diberikan sebelum berakhir pada bulan Juni 2022.
Penyaluran bansos PKH tahap 2 dilakukan secara rutin dan bertahap oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial yang telah disalurkan sejak bulan April hingga Juni 2022 selama tiga bulan.
Maka perlu diperhatikan bagi penerima manfaat bansos PKH tahap 2 agar segera cek bansos ini dan pastikan dana dapat dicairkan sebelum akhir Juni 2022.
Manfaat dana bansos PKH tahap 2 bagi masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu atau miskin sesuai data Kemensos.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat mulai dari balita hingga lanjut usia.
Adapun rincian dana bansos PKH akan diberikan berdasarkan kategori masing-masing, sebagai berikut:
1. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun sebesar Rp3.000.000 per tahun.
2. Lanjut usia atau lansia sebesar Rp2.400.000 per tahun.