Pemerhati Sospol Sebut Kurangnya Sosialisasi Terkait Batas Waktu Pelaporan, Ini Kata Bawaslu Banyumas

- 26 Desember 2023, 21:48 WIB
Yon Daryono, Anggota Bawaslu Banyumas
Yon Daryono, Anggota Bawaslu Banyumas /

PURBALINGGAKU– Pemerhati Sosial dan Politik, Wahyu Riyono mengungkapkan, semestinya Bawaslu tidak terjebak aturan formal tentang batas waktu pelaporan, terlebih jika bukti materiil sudah terpenuhi.

Hal ini merupakan bentuk respon dari penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, berkaitan dengan Calon Legislatif Dapil 6 Partai Gerindra, di Desa Batuanten, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dalam hal ini, Bawaslu Banyumas menilai syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilu tidak memenuhi unsur batas waktu pelaporan.

Baca Juga: Pria di Bukateja Dibacok Teman, Pelaku Masih Buron

Yon Daryono, Anggota Bawaslu Banyumas mengungkapkan kalau tanggalnya sudah keliru dan melewati batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran pemilu ditemukan, lalu dilaporkan.

"Sudah melewati batas tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan dan dilaporkan," ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kampanye Pemilu ini karena Calon Legislatif yang bersangkutan melakukan kampanye di tempat ibadah. Mulanya, terdapat laporan warga dan mencuatnya kasus ini di Grup WhatsApp dan juga media sosial. 

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 72 ayat (1) huruf h yang berbunyi "Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan". 

Baca Juga: Tips Social Media Management (SMM) untuk Kebutuhan Bisnis Anda

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan kalau tidak banyak masyarakat yang paham mengenai batas waktu pelaporan. Jadi, hal ini menjadi kegagalan Bawaslu Banyumas dalam melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x