Ganjar: Karyawan di Atas 1 Tahun Wajib Digaji Lebih Dari UMK

- 1 Desember 2021, 16:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota. (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota. (Foto: Unsplash/Mufid Majnun) /

PURBALINGGAKU- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan tentang Upah Minimum (UMK) pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

UMK baru ini, kata Ganjar, adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97% UMK.

Baca Juga: Sejarah 1 Desember Diperingati Sebagai Hari AIDS Sedunia

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.

Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.

Baca Juga: Menikmati Menu Barbeque Ala Korea di Purbalingga

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x